BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Persoalan mengenai hukum internasional selalu memberikan kesan yang menarik untuk di bahas. Topik ini senantiasa memberikan daya tarik yang tinggi pada setiap orang. Secara teori hukum internasional mengacu pada peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan Negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat akan diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan yang lainnya. Negara-negara perlu hidup bersama-sama. Hukum internasional disusun dan lahir karena kebutuhan dan dirancang untuk mencapai ketertiban dan perdamaian dunia. Suatu sistem yang bertujuan untuk men-cap suatu negara sebagai “bersalah” dan negara lain sebagai “tidak bersalah” dan partisiapasi utama dari sistem hukum internasional yaitu negara-negara yang semuanya diperlakukan sebagai pemilik kedaulatan yang sama. Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar n
Posts
Showing posts from 2017