BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Persoalan mengenai hukum
internasional selalu memberikan kesan yang menarik untuk di bahas. Topik ini
senantiasa memberikan daya tarik yang tinggi pada setiap orang. Secara teori
hukum internasional mengacu pada peraturan-peraturan dan norma-norma yang
mengatur tindakan Negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat akan
diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi
internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan yang lainnya.
Negara-negara
perlu hidup bersama-sama. Hukum internasional disusun dan lahir karena
kebutuhan dan dirancang untuk mencapai ketertiban dan perdamaian dunia. Suatu
sistem yang bertujuan untuk men-cap suatu negara sebagai “bersalah” dan negara
lain sebagai “tidak bersalah” dan partisiapasi utama dari sistem hukum
internasional yaitu negara-negara yang semuanya diperlakukan sebagai pemilik
kedaulatan yang sama.
Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar
negara tidak selamanya terjalin dengan baik. Seringkali hubungan itu menimbulkan sengketa di antara mereka.Sengketa
dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa. Sumber potensi sengketa
antar negara dapat berupa perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan,
perdagangan, dll. Manakala hal demikian itu terjadi, hukum internasional
memainkan peranan yang tidak kecil dalam penyelesaiannya.
Hal itulah yang sangat menarik untuk kita amati, bagaimana peranan yang seharusnya dilakukan oleh hukum internasional
dalam menegakkan keadilan demi tercapainya perdamaian dunia.
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun inti dari permasalahan yang akan dibahas dalam
makalah ini adalah:
a.
Apa itu hukum
internasional?
b.
Bagaimana perkembangan
hukum internasional saat ini?
c.
Bagaimana peran hukum
internasional terhadap perdamaian dunia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAKIKAT HUKUM INTERNASIONAL
Pada
umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan
ketetntuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara
dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.
Definisi hukum internasional yang diberikan oleh para pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu
seperti oppenheim dan brierly, terbatas pada negara
sebagi satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek hukum lainnya.
Namun
dengan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi pada paruh kedua abad
20 dan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini
kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional, kelompok-kelompok supranasional, dan
gerakan-pembebasan pembebasan nasional. Bahkan, dalam hal tertentu, hukum
internasional juga diberlakukan terhadap individu-individu dalam hubungannya
dengan negara-negara.
Sedangkan menurut pendapat Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja, S.H. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah –
kaidah dan asas – asas hukum dan mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas – batas negara yaitu hubungan internasional yang tidak bersifat
perdata.
Selain itu hukum Internasional dapat didefinisikan
sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip
dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya
terikat untuk menaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam
hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan meliputi juga:
a. Kaidah-kaidah hukum yang
berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi organisasi
internasional, hubungan-hubungan antara mereka satu sama lain, dan hubungan
mereka dengan negara-negara dan individu-individu,
b. Kaidah-kaidah hukum
tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non negara
sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non-negara tersebut penting
bagi masyarakat internasional.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan
bahwa hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasionalatau merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan Negara
serta negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan
negara satu sama lain.
B. SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional
sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi
Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius
Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville adalah
hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada,
sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang
asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.
Dalam perkembangannya, Ius
Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium yang lebih
dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de
Gens (Perancis) dan kemudian juga dikenal sebagai Law of
Nations (Inggris).
Sesungguhnya, hukum
internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak
ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty
years war) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul negara-negara yang
bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau territorial, kedaulatan, kemerdekaan
dan persamaan derajat. Dalam kondisi semacam inilah sangat dimungkinkan tumbuh
dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional.
Perkembangan hukum
internasional modern ini, juga dipengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan
Eropa, yang terbagi menjadi dua aliran utama, yaitu golongan Naturalis dan
golongan Positivis.
Menurut golongan Naturalis,
prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan
manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal,
sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan
bukan dibuat. Golongan Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum
alam yang bersumber dari ajaran Tuhan. Tokoh terkemuka dari golongan ini adalah
Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan
Alberico Gentillis.
Sementara itu, menurut
golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah
prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri.
Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang
diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan
internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam
bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la Volonte
Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain yang
menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius van Bynkershoek, Prof.
Ricard Zouche dan Emerich de Vattel
Pada
abad 19, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya
faktor-faktor penunjang, antara lain : (1) Setelah Kongres Wina 1815,
negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum
internasional dalam hubungannya satu sama lain, (2). Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making
treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase, (3).
Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan
hukum baru.
Di abad 20, hukum
internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi
faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya negara-negara baru yang lahir
sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara, (2).
Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya
ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai
bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik
bersifat bilateral, regional maupun bersifat global, (4). Bermunculannya
organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan
berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam
berbagai bidang. Hukum internasional telah merupakan satu perluasan yang tidak
ada tandingannya.
C.
SUMBER-SUMBER
HUKUM INTERNASIONAL
Pada dasarnya, sumber hukum
terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum
dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang
membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri.
Sumber hukum dalam arti
formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu
sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku.
Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu
masalah tertentu.
Sumber hukum internasional
dapat diartikan sebagai:
a. Dasar
kekuatan mengikatnya hukum internasional;
b. Metode
penciptaan hukum internasional;
c. Tempat
diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan
pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)
Menurut Pasal 38 ayat (1)
Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai
oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
a. Perjanjian
internasional (international conventions), baik yang bersifat umum,
maupun khusus;
b. Kebiasaan
internasional (international custom);
c. Prinsip-prinsip
hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara
beradab;
d. Keputusan
pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui
kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana,
2003; 197)
D.
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP
KETERTIBAN DUNIA
Pada dasarnya peran hukum
internasional lebih banyak tertuju pada cara-cara untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang terjadi dalam ruang lingkup
internasional.Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara tidak
selamanya terjalin dengan baik. Seringkali hubungan itu menimbulkan sengketa di
antara mereka. Sengketa dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa.
Sumber potensi sengketa antar negara dapat berupa perbatasan, sumber daya alam,
kerusakan lingkungan, perdagangan, dll. Manakala hal demikian itu terjadi,
hukum internasional memainkan peranan, yang tidak kecil dalam penyelesaiannya.
Upaya-upaya penyelesaian
terhadapnya telah menjadi perhatian yang cukup penting di masyarakat
internasional sejak awal abad ke- 20. Upaya-upaya ini ditujukan untuk
menciptakan hubungan-hubungan antara negara yang lebih baik berdasarkan prinsip
perdamaian dan keamanan internasional.
Dewasa ini ada beberapa
peran yang hukum internasional dapat mainkan dalam menyelesaikan sengketa:
1. Pada
prinsipnya hukum internasional berupaya agar hubungan-hubungan antar negara
terjalin dengan persahabatan (friendly relations among States) dan tidak
mengharapkan adanya persengketaan;
2. Hukum
internasional memberikan aturan-aturan pokok kepada negara-negara yang
bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya;
3. Hukum
internasional memberikan pilihan-pilihan yang bebas kepada para pihak tentang
cara-cara, prosedur atau upaya yang seyogyanya ditempuh untuk menyelesaikan
sengketanya; dan
4. Hukum
internasional modern semata-mata hanya menganjurkan cara penyelesaian secara
damai; apakah sengketa itu sifatnya antar negara atau antar negara dengan
subyek hukum internasional lainnya. Hukum internasional tidak
menganjurkan sama sekali cara kekerasan atau peperangan.
Perang telah digunakan
negara-negara untuk memaksakan hak-hak dan pemahaman mereka mengenai
aturan-aturan hukum internasional. Perang bahkan telah telah pula dijadikan
sebagai salah satu wujud dari tindakan negara yang berdaulat. Bahkan para
sarjana masih menyadari adanya praktek negara yang masih menggunakan kekerasan
atau perang untuk menyelesaikan sengketa dewasa ini. Sebaliknya, cara damai
belum dipandang sebagai aturan yang dipatuhi dalam kehidupan atau hubungan
antar negara. Pada umumnya metode penyelesaian sengketa internasional
digolongkan dalam dua kategori yaitu :
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hukum Internasional,
sebagaimana kita ketahui merupakan keseluruhan kaidah yang sangat diperlukan
untuk mengatur sebagian besar hubungan-hubungan antar Negara-negara. Tanpa
adanya kaidah ini tidak mungkin Negara-negara didunia dapat hidup berdampingan
seperti adanya saat sekarang ini.
Peranan
hukum internasional terutama dalam penyelesaian sengketa internasional dan
terciptanya perdamaian dunia ada 4 macam yaitu antara
lain :
1. Pada
prinsipnya hukum internasional berupaya agar hubungan-hubungan antar negara
terjalin dengan persahabatan (friendly relations among States) dan tidak
mengharapkan adanya persengketaan;
2. Hukum
internasional memberikan aturan-aturan pokok kepada negara-negara yang
bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya;
3. Hukum
internasional memberikan pilihan-pilihan yang bebas kepada para pihak tentang
cara-cara, prosedur atau upaya yang seyogyanya ditempuh untuk menyelesaikan
sengketanya; dan
4. Hukum
internasional modern semata-mata hanya menganjurkan cara penyelesaian secara
damai; apakah sengketa itu sifatnya antar negara atau antar negara dengan
subyek hukum internasional lainnya. Hukum internasional tidak
menganjurkan sama sekali cara kekerasan atau peperangan.
B.
SARAN
Keberadaan hukum
internasional sangat dirasakan demi tercapainaya ketertiban dunia. Namun tidak
dapat dipungkiri juga bahwa dewasa ini ketegasan dari hukum internasional sudah
mulai melemah seiring berkembangnya kekuatan-kekuatan yang terpusat pada
beberapa negara tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
- http://khafidsociality.blogspot.com/2011/04/peranan-hukum-internasional-dalam.html
- http://www.belbuk.com/hukum-internasional-pengertian-peranan-dan-fungsi-dalam-era-dinamika-global-p-9229.html
- http://sukmikamardalenachaniago.blogspot.co.id/2012/07/makalah-hukum-internasional.html
- http://cenya95.wordpress.com/2009/01/25/perang-konflik-bersenjata-dan-damai
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kepulauan_Falkland#Geografi
- http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0705/28/teropong/3559326.htm
- http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0706/16/ln/3604487.htm
- http://luar-negeri.kompasiana.com/2010/05/20/sengketa-malvinas-tak-kunjung-usa
UUntuk mendownload MAKALAH HUKUM INTERMASIONAL silahkan klik Disini
Comments